KOMPETENSI ARSIPARIS:
MEMBANGUN CITRA DIRI MENGUATKAN PROFESI[1]
Oleh:
Wahyani[2]
A.
Pendahuluan
Membicarakan kearsipan tentu tidak lepas dari membicarakan
arsiparis sebagai orang yang bertanggungjawab mengelola kearsipan. Citra
kearsipan sangat dipengaruhi oleh citra arsiparisnya. Ini sama halnya dengan
membicarakan perpustakaan yang tidak lepas dari pustakawannya. Persoalan
penting yang dihadapi para pengelola kearsipan sebenarnya bukan terletak pada
sulitnya menerapkan manajemen kearsipan, tetapi lebih pada bagaimana meyakinkan
orang untuk mau menerapkan manajemen kearsipan dan menghargai sebuah profesi.
Hampir di setiap kesempatan diklat maupun seminar bidang kearsipan, persoalan
persoalan klasik selalu muncul, yakni seputar tidak diperhatikannya bidang kearsipan
oleh suatu instansi atau organisasi, rendahnya apresiasi pimpinan terhadap
bidang kearsipan, bahkan yang lebih ekstrim lagi, pengelola kearsipan dipandang
tak lebih dari sekedar "pemulung kertas", institusi kearsipan
dianggap sebagai "tempat rehabilitasi" orang-orang yang kena punishment.[3]
Persoalan-persoalan tersebut tentu sangat memprihatinkan,
karena muaranya adalah pada pencitraan yang kurang tepat pada bidang kearsipan,
baik institusi kearsipan maupun petugas arsip. Padahal tertib kearsipan, dengan
manajemen kearsipan yang tepat, merupakan langkah awal yang penting dalam upaya
menuju tertib administrasi. Tertib administrasi yang diharapkan hanya akan
menjadi slogan belaka apabila tidak dimulai dari tertib kearsipannya.
Perpustakaan dan kearsipan mempunyai bidang garapan yang
sama, yakni sama-sama mengelola informasi. Perbedaannya, kalau perpustakaan
mengelola informasi dalam bingkai information product, yakni informasi yang
sengaja diciptakan untuk didesiminasikan kepada publik. Adapun kearsipan
mengelola informasi terutama information by-product, yakni informasi yang lahir
karena adanya kegiatan ogranisasi atau institusi. Adapun pustakawan dan
arsiparis dianggap sebagai petugas professional yang rumpunnya sama,
sebagaimana tercantum dalam Permen
PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009. Jabatan fungsional
Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.[4]
Begitu juga kalau dilihat dari tunjangan fungsional antara pustakawan dan
arsiparis terlihat sama persis.[5]
ARSIPARIS
No.
|
Jabatan
Fungsional
|
Jabatan
|
Besar
Tunjangan
|
1
|
ARSIPARIS
AHLI
|
Arsiparis
Utama
Arsiparis
Madya
Arsiparis
Muda
Arsiparis
Pertama
|
Rp 550.000,00
Rp 413.000,00
Rp 303.000,00
Rp
202.000,00
|
2
|
ARSIPARIS
TERAMPIL
|
Arsiparis
Penyelia
Arsiparis
Pelaksana Lanjutan
Arsiparis
Pelaksana
|
Rp 220.000,00
Rp 202.000,00
Rp
197.000,00
|
PUSTAKAWAN
No.
|
Jabatan
Fungsional
|
Jabatan
|
Besar
Tunjangan
|
1
|
PUSTAKAWAN
AHLI
|
Pustakawan
Utama
Pustakawan
Madya
Pustakawan
Muda
Pustyakawan
Pertama
|
Rp 550.000,00
Rp 413.000,00
Rp 303.000,00
Rp
202.000,00
|
2
|
PUSTAKAWAN
TERAMPIL
|
Pustakawan
Penyelia
Pustakawan
Pelaksana Lanjutan
Pustakawan
Pelaksana
|
Rp 220.000,00
Rp 202.000,00
Rp
197.000,00
|
Oleh karena itu, tantangan dan harapan arsiparis tidak jauh
berbeda dengan tantangan dan harapan pustakawan dalam rangka membangun citra
diri dan menguatkan profesi. Citra diri dari profesi kearsipan tentunya dengan
meningkatkan kompetensi arsiparis.
Tulisan ini hendak mengidentifikasi dan menganalisa tentang
kompetensi apa saja yang perlu dimiliki arsiparis.
Karena profesi kearsipan itu hampir mirip dengan profesi
pustakawan, maka beberapa kompetensi arsiparis penulis analogikan (qiyas-kan) kepada kompetensi pustakawan.
Dengan mengidentifikasi kompetensi ini tentu tersimpan harapan agar profesi
arsiparis dan pustakawan itu sendiri bisa membangun citra diri guna menguatkan
profesi.
B.
Pengertian Arsiparis dan Bidang Tugasnya
Dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan disebutkan bahwa arsiparis adalah:
“seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan
serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.”[6]
Adapun menurut
Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 disebutkan bahwa:
“Arsiparis adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat
yang berwenang.” [7]
Secara terminologis, istilah
arsiparis dibakukan sejak diterbitkannya Keputusan Menteri PAN tentang Angka
Kredit bagi Jabatan Arsiparis[8].
Dengan pembakuan tersebut kemudian dikenal istilah profesi kearsipan sebagai
substansi yang melekat pada manajemen arsip. Dalam hal ini arsiparis diberi
pengertian yang terbatas yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan kearsipan. Arsiparis sebagai profesi harus didukung oleh
substansi teoritis sebagaimana profesi lain pada umumnya.[9]
Tenaga professional arsiparis adalah orang yang memiliki keterampilan,
perilaku, sikap yang professional serta memiliki latar belakang teori dan minat
kearsipan. [10]
Menurut
penulis, arsiparis di sini ini lebih banyak berhubungan dengan kearsipan yang
menangani arsip statis. Arsip statis adalah arsip yang
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah
habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
dan/atau lembaga kearsipan.[11]
Sebelum lahir Keputusan Menteri PAN tersebut, istilah
arsiparis disebut dengan nama ahli kearsipan[12].
Adapun bidang tugasnya adalah mengembangkan, menilai dan memelihara catatan dan
dokumen yang memiliki nilai sejarah, dengan rincian sebagai berikut:
a. mengumpulkan dan menilai bahan
tercatat seperti dokumen pemerintahan, catatan rapat dinas, catatan pribadi,
rekaman suara dan film serta memelihara bahan yang memiliki nilai sejarah;
b. membuat analisis dan menyediakan
deskripsi singkat untuk keperluan referensi dokumen yang disimpan;
c. mengklasifikasikan dokumen dan
mengatur penyimpanan dan penyajiannya;
d. menyiapkan indeks biografi, copy,
mikro film dan sarana referensi lainnya;
e. mengatur pembuatan foto atau
reproduksi lainnya agar bahan terhindar dari kerusakanakibat sering digunakan,
kondisi yang tidak memenuhi syarat atau karena memiliki nilai tinggi;
f. membantu peneliti atau pekerja riset
dan pencari informasi lainnya dengan menyiapkan dokumen bagi mereka dan member
saran kepada mereka mengenai sumber informasi lain.
g. Dapat melakukan penyantunan dokumen
dan arsip yang telah rusak dan dapat pula menyelenggarakan riset dan
bahan-bahan arsip.[13]
Pada Permen. PAN nomor
PER/3/M.PAN/3/2009, bidang tugas arsiparis diuraikan pada BAB VI tentang
Rincian Kegiatan, Pasal 8.
Walaupun Undang-undang di atas dan
PERMEN PAN telah menyebutkan tentang arsiparis dan tugas pokoknya, namun kedua
peraturan tersebut belum merinci tentang kompetensi arsiparis yang dibutuhkan.
C.
Profesi Kearsipan
Menurut PER/3/M.PAN/3/2009, Jabatan
fungsional Arsiparis berdasarkan basis pendidikan yang dimiliki
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu arsiparis tingkat keterampilan dan
arsiparis tingkat keahlian.[14] Klasifikasi
arsiparis ini merupakan upaya untuk mewujudkan profesionalisme arsiparis, dan
pengklasifikasian ini tentunya mempengaruhi pada pembagian jenjang jabatan
arsiparis dan rincian kegiatannya serta kompetensi masing-masing jenjang
jabatan.
Secara umum profesi diartikan sebagai suatu
pekerjaan. Menurut Lasa Hs[15], profesi
bukan sekedar pekerjaan atau vacation,
akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian atau expertise, tanggung jawab atau responsibility,
dan kesejawatan atau corporateness.
Pekerjaan professional tersebut tentunya tidak akan luput dari suatu
kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. Keprofesionalan seseorang akan dapat
dicapai dengan bagaimana ia bekerja dengan kompetensi yang dimilikinya. Dalam
hal ini kompetensi sangat erat hubungannya dengan profesionalisme seseorang.
Kompetensi diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan
(memutuskan) sesuatu.[16]
Dengan adanya suatu kompetensi, kinerja seseorang dapat diketahui tingkat
kredibilitasnya.
Beberapa
profesi dan kompetensinya antara lain:
1.
Pustakawan. Profesi ini telah diakui
dengan telah diterbitkannya UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
2.
Guru dan Dosen. Profesi ini telah lama diakui dengan telah
diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Dan
sebagainya.
Berkaitan
dengan kompetensi arsiparis, baik dalam UU No. 43 Tahun 2009 maupun dalam
Permen. PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009
tidak dijelaskan kompetensi apa saja yang harus dimiliki arsiparis. Menurut
Atik Widyastuti[17], kompetensi arsiparis
meliputi tiga aspek, yaitu:
1. Aspek pengetahuan (knowledge), antara lain pendidikan yang
sesuai profesi, diklat yang dipersyaratkan dan memiliki pengetahuan dari
pengalaman yang diverifikasikan.
2. Aspek keterampilan (skill), antara lain keterampilan dalam
melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan
yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan
dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan.
3. Aspek sikap (attitude), antara lain adalah performa di tempat kerja, tanggapan
lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian.
1. Aspek Pengetahuan (knowledge)
Aspek pengetahuan (knowledge) sebagai salah satu aspek
kompetensi arsiparis nyata sekali
merupakan implementasi dari tuntutan Undang-undang terhadap arsiparis. Di dalam
UU maupun Peraturan Pemerintah nyata sekali disebutkan bahwa untuk menjadi
arsiparis harus melalui pendidikan dan/pelatihan tentang kearsipan.[18] Sebagai tenaga professional, arsiparis tidak boleh berhenti belajar
setelah lulus pendidikan dan/Diklat, namun harus tetap belajar, karena
bagaimanapun ilmu kearsipan tidak statis, akan tetapi senantiasa dinamis dan juga
bisa mengadopsi ilmu-ilmu yang lain terutama teknologi informasi. Di sinilah
nampak peran arsiparis sebagai makhluk pembelajar.
Menurut penulis, aspek
pengetahuan di sini bukan hanya terbatas pada bidang pengelolaan kearsipan
seperti ketatalaksanaan kearsipan, pengolahan arsip, perawatan dan pemeliharaan
arsip, pelayanan kearsipan dan publikasi kearsipan[19] tetapi berdasarkan rincian kegiatan arsiparis pada berbagai tingkat maka
kearsipan berkaitan juga dengan ilmu-ilmu antara lain ilmu sejarah, teknologi
informasi, (misalnya penerapan
sistem penemuan kembali arsip dengan program tertentu pada komputer, sistem
manipulasi citra digital,
pengelolaan arsip digital), kimia, hukum, preservasi dan lain-lain.
2.
Aspek
keterampilan (skill), antara lain
keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi
segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja,
serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan.
Aspek keterampilan (skill) di sini
lebih banyak berkaitan dengan peran arsiparis sebagai makhluk social di mana
dibutuhkan skill untuk berkomunikasi baik intrapersonal maupun interpersonal,
skill dalam membangun teamwork, manajemen skill.
Apabila kita menganalogikan profesi arsiparis dengan profesi pustakawan
(khususnya sebagai manajer informasi), maka arsiparis dalam era informasi
seharusnya memiliki 7 (tujuh) kemampuan juga
yaitu[20]: Technical skill/Keterampilan
teknis, Political skill/keterampilan berpolitik, Analytical Skills/keterampilan
menganalisis, Prolem-solving skills/keterampilan memecahkan masalah,
System skills/keterampilan menjadi bagian dari suatu sistem, Business
skill/keterampilan entrepreneur atau wirausaha, dan People skills (seorang manajer harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang
baik, termasuk komunikasi interpersonal, memahami dan peduli orang lain)
3.
Aspek
sikap (attitude), antara lain adalah
performa di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian.
Menurut
Sudarijanto, sebagaimana dikutip oleh Wahid Nashihuddin[21],
terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, seorang arsiparis haruslah bersikap
profesional, bisa mandiri, siap, matang, dan siaga. Di samping itu, seorang
arsiparis harus memiliki kepribadian, disiplin pribadi yang kuat, memiliki
komitmen, pandai memanfaatkan peluang, motivasi tinggi, berpartisipasi aktif,
dan berwawasan jauh ke depan. Selain itu, dalam upaya memantapkan arsiparis
agar benar-benar profesional di bidangnya, maka perlu ada pembangunan kualitas
SDM (arsiparis) dengan cara menyelenggarakan sistem Informasi Manajemen (SIM)
Kearsipan yang terorganisasi dengan baik, tujuannya agar melahirkan seorang
arsiparis yang inovatif, kreatif, produktif, yang diikuti dengan semangat/etos
kerja yang tinggi.
Selain
harus profesional, arsiparis dituntut juga untuk memiliki kesabaran yang tinggi
dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan. Seorang arsiparis harus mampu
melaksanakan profesinya dengan semangat integritas yang tinggi dan penuh
tanggung jawab sebagai pengelola informasi, penjaga, dan pemelihara warisan
budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang.
Dalam melaksanakan profesinya, arsiparis harus bekerja tanpa diskriminiasi
dalam berbagai bentuk manifestinya, dengan penuh kearifan dapat mengelola dan
mendayagunakan informasi arsip untuk kepentingan nasional.
D.
Membangun Pribadi Arsiparis
Arsiparis adalah seorang profesional
dengan tugas mulia, namun beberapa orang
menganggap remeh atas profesi ini. Yang perlu dilakukan bukanlah balas dendam, menghindar,
menyerah, apalagi sakit hati
kepada mereka yang menganggap remeh, namun dengan membangun pribadi arsiparis,
antara lain dengan[22]:
1.
Membangun
kepercayaan
diri. Pepatah mengatakan bahwa kepercayaan diri adalah kunci sukses. Arsiparis
harus menjadi subyek, bukan obyek. Arsiparis harus menjadi penilai atas dirinya
sendiri dan penilai profesi yang lain, bukan obyek yang dinilai, apalagi
dinilai rendah. Untuk mencapainya maka harus dibangun mental berkompetisi yang
kuat dan pengembangan kepercayaan diri, yang dapat ditingkatkan
dengan memperluas pengetahuan, memenangkan sebuah kompetisi, keberhasilan dalam
bekerja, dan sebagainya.
2.
mempercantik citra diri. Siapapun yang
tidak memiliki citra yang baik, maka secara otomatis tidak akan memiliki daya
saing yang tinggi. Pembangunan citra meliputi
tingkat pendidikan, kecakapan dan kemampuan, dan penampilan. Penampilan
disini bukan saja dalam hal penampilan fisik, tetapi juga secara intelektual.
Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit banyak mempercantik citra diri.
Secara intelektual, arsiparis yang baik akan sering banyak tampil, baik dalam
hal mengemukakan pendapat, mengutarakan argumen, maupun dalam hal kepemimpinan
dalam menjalankan sebuah sistem.
3.
mengembangkan potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan perencanaan
strategi serta siap berkompetisi.
4.
Mengembangkan
organisasi profesi. Seorang arsiparis tidak bisa berkembang kalau hanya sebagai
makhluk indivudi. Sebagai makhluk social dan professional sudah seharusnya
arsiparis juga mengikuti organisasi profesinya.
Arsiparis juga
sebenarnya mirip dengan profesi pustakawan, yaitu sebagai pelayan informasi.
Selayaknya, seorang arsiparis di Ruang Layanan informasi memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1. Berwawasan luas, khususnya tentang
khasanah arsip yang dimilik lembaganya;
2. Mampu memberikan arahan kepada pengguna arsip
yang akan melakukan penelitian dan berperan sebagai konsultan pembaca;
3. Trampil memberikan pelayanan dan penggunaan
sarana bantu baca arsip;
4. Memberikan perlakuan yang baik dan benar
terhadap arsip;
5.
Selektif dan teliti dalam
meneliti berkas arsip sebelum dan sesudah dipinjam;
6. Ramah dan senantiasa siap memberikan bantuan
pelayanan;
7. Menguasai kemampuan bahasa, minimal bahasa
Inggris baik aktif maupun pasif.[23]
E.
Kesimpulan
Dari beberapa uraian di atas
dapatlah disimpulkan bahwa:
1. Arsiparis merupakan tenaga
professional di bidang kearsipan.
2. Lahirnya UU No. 43 Tahun 2009 dan
Peraturan-peraturan lainnya memperkuat posisi arsiparis sebagai tenaga
professional.
3. Untuk menjadi arsiparis yang
professional dibutuhkan kompetensi, baik kompetensi knowledge (pendidikan dan pelatihan), skill (keterampilan) maupun attitude
(sikap dan performa arsiparis).
4. Sebagai profesi yang mulia maka
perlu dibangun pribadi arsiparis melalui membangun kepercayaan diri,
mempercantik citra diri dan selalu mengembangkan potensi diri serta
mengembangkan organisasi profesi kearsipan.
DAFTAR
PUSTAKA
Burhanuddin
DR, Profesionalisme
Arsiparis dan Evaluasi Kerja, diakses dari kompetensiarsiparis 1. pdf
Effendhie, Machmoed, “Arsip
dan Arsiparis Indonesia: sebuah Catatan Kecil” dalam Buletin Kearsipan
"Khazanah" Volume I No 1, September 2008 versi elektronik, diunduh
dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=40, pada tanggal 13-3-2012 jam 14. 39 WIB.
Indonesia,
(1987), Klasifikasi Jabatan Indonesia, Jakarta: Armas Duta Jaya.
Ismiatun,
Diah, Manajemen Arsip Statis: Langkah
Pendayagunaan Arsip Statis Hingga Layanan Publik. Dalam Suara Badar Vol.
1/3/2001
Lampiran
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan
Pustakawan.
Lasa
Hs, (2009), Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Nashihuddin,
Wahid, Arsip: Alat Perjuangan dan Integritas Bangsa, diakses dari http://www.pdii.lipi.go.id/read/2011/08/23/arsip-alat-perjuangan-dan-penjaga-integritas-bangsa.html pada tanggal 21
Maret 2012 Jam 19.45 WIB.
Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab V Pasal 7 (1), versi elektronik.
Robert D.
Stueart dan Barbara D. Moran.(2002) Library
and Information Center Management. 6 th ed.—Westpoint, Conn: Libraries
Unlimited.
Setyawan,
Herman, Membangun Pribadi Arsiparis,
diakses dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=72, pada tgl 13-3-2012 jam 14. 35 WIB.
Tim
Penyusun,(1989) Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. 2. Jakarta: Departemen Pendidikan
& Kebudayaan dan Balai Pustaka.
UU No. 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan versi elektronik.
Wiyastuti,
Atik , Sertifikasi Sumber Daya Manusia
Kearsipan, diakses dari kompetensi arsiparis.pdf.
[1] Tulisan ini merupakan makalah
individu yang pernah dipresentasikan pada tanggal 22 Maret 2012 dan sudah
direvisi berdasarkan beberapa koreksi dan masukan.
[2] Mahasiswa Program Studi Interdisiplinary Islamic Studies,
Konsentrasi Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Program Pasca Sarjana UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta Tahun 2011.
[3] Machmoed Effendhie, “Arsip
dan Arsiparis Indonesia: sebuah Catatan Kecil” dalam Buletin Kearsipan
"Khazanah" Volume I No 1, September 2008 versi elektronik, diunduh
dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=40, pada tanggal 13-3-2012 jam 14. 39 WIB.
[4]
PER/3/M.PAN/3/2009
Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 2, versi
elektronik
[5]Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan.
[6] UU No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan BAB I Pasal 1 (10) versi elektronik.
[7] PER/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional
Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab I Pasal 1 (1), versi elektronik.
[8]
Ibid.
[9]
Burhanuddin DR, Profesionalisme
Arsiparis dan Evaluasi Kerja.pdf., hlm. 1.
[10] Ibid.
[11]
UU No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan BAB I Pasal 1 (7) versi elektronik
[12] Klasifikasi Jabatan Indonesia, Kelompok Jabatan 191.30 (Jakarta:
Armas Duta Jaya, 1987), hlm. 195.
[13] Ibid.
[14]
PER/3/M.PAN/3/2009
Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab V Pasal 7 (1),
versi elektronik.
[15] Lasa Hs, Kamus Kepustakawanan
Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009), hlm. 288-289.
[16] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. 2
(Jakarta: Departemen Pendidikan & Kebudayaan dan Balai Pustaka, 1989), hlm.
453.
[17] Atik Wiyastuti, Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan,
diakses dari kompetensi arsiparis.pdf, hlm. 2.
[18] Lihat lagi definisi arsiparis
pada UU No. 43 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 (10).
[19] Lihat Bab IV Pasal 6 poin b Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009.
[20]
Robert D. Stueart dan
Barbara D. Moran. Library and Information
Center Management. 6 th ed.—Westpoint ,
Conn : Libraries Unlimited, 2002:
p. 468-9
[21] Wahid Nashihuddin, Arsip: Alat Perjuangan dan Integritas Bangsa,
diakses dari http://www.pdii.lipi.go.id/read/2011/08/23/arsip-alat-perjuangan-dan-penjaga-integritas-bangsa.html pada tanggal 21 Maret 2012 Jam
19.45 WIB.
[22]Herman Setyawan, Membangun
Pribadi Arsiparis, diakses dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=72,
,
pada tgl 13-3-2012 jam 14. 35 WIB.
[23]Diah Ismiatun, Manajemen Arsip Statis: Langkah
Pendayagunaan Arsip Statis Hingga Layanan Publik. Dalam Suara Badar Vol.
1/3/2001, hlm. 18.
Kredit poin yang terdapat di dalam buku kerja arsiparis (keputusan bersama kepala ANRI dan Kepala BKN) secara detil perlu direvisi, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan kualifikasi yang minimal D3. Detil Kredit Poin masih terlihat bahwa hasil kerja untuk kualifikasi SMA. contohnya kredit poin :ketatalaksanaan arsip seperti mencatat surat (1 catatan memiliki kredit poin 0,0001.
BalasHapusBetul Sdr. Nurul Muhamad. Terima kasih atas komentarnya. Kredit poin untuk arsiparis dan pustakawan memang begitu kecil, tidak sebanding dengan profesi lainnya.Namun ke depan diharapkan ada peningkatan apresiasi terhadap profesi pustakawan dan arsiparis baik apresiasi terhadap kinerja maupun terhadap kesejahteraannya. Bukankan akhir-akhir ini wacana sertifikasi pustakawan dan arsiparis sudah menggelinding?
HapusMungkin kini tiada yang peduli dengan nasib arsiparis, kalau kita merujuk pada Perpres no. 16 s/d 22 Tahun 2013 tentang Beberapa Tunjangan Jabatan Fungsional PNS - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2013/03/17/perpres-no-16-sd-22-tahun-2013-tentang-beberapa-tunjangan-jabatan-fungsional.html#sthash.2JKGH5NZ.dpuf
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKalau perbedaan arsiparis dengan petugas kearsipan itu apa
BalasHapusKa kalau di cpns daftar arsiparis terampil. Nanti kalau udah punya ijazah s1 bisa jadi arsiparis ahli?
BalasHapusGak ada S1 Arsiparis adanya D4 Arsiparis
Hapusbisa , tapi harus penyesuaian ijazah dulu setelah sk penyesuaian ijazah terbit, kemudian menempuh pendidikan pengangkatan arsiparis tk.ahli selama 1 bln di Balai latihan diklat anri di Bogor.
BalasHapusmaaf saya sedang mencari tenaga ahli yang bersertifikasi arsiparis yg berpengalaman 10 tahun apakah bisa dibantu? tks
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.