Rabu, 07 November 2012

Profesi Arsiparis


KOMPETENSI ARSIPARIS:
MEMBANGUN CITRA DIRI MENGUATKAN PROFESI[1]

Oleh: Wahyani[2]


A.      Pendahuluan
Membicarakan kearsipan tentu tidak lepas dari membicarakan arsiparis sebagai orang yang bertanggungjawab mengelola kearsipan. Citra kearsipan sangat dipengaruhi oleh citra arsiparisnya. Ini sama halnya dengan membicarakan perpustakaan yang tidak lepas dari pustakawannya. Persoalan penting yang dihadapi para pengelola kearsipan sebenarnya bukan terletak pada sulitnya menerapkan manajemen kearsipan, tetapi lebih pada bagaimana meyakinkan orang untuk mau menerapkan manajemen kearsipan dan menghargai sebuah profesi. Hampir di setiap kesempatan diklat maupun seminar bidang kearsipan, persoalan persoalan klasik selalu muncul, yakni seputar tidak diperhatikannya bidang kearsipan oleh suatu instansi atau organisasi, rendahnya apresiasi pimpinan terhadap bidang kearsipan, bahkan yang lebih ekstrim lagi, pengelola kearsipan dipandang tak lebih dari sekedar "pemulung kertas", institusi kearsipan dianggap sebagai "tempat rehabilitasi" orang-orang yang kena punishment.[3]
Persoalan-persoalan tersebut tentu sangat memprihatinkan, karena muaranya adalah pada pencitraan yang kurang tepat pada bidang kearsipan, baik institusi kearsipan maupun petugas arsip. Padahal tertib kearsipan, dengan manajemen kearsipan yang tepat, merupakan langkah awal yang penting dalam upaya menuju tertib administrasi. Tertib administrasi yang diharapkan hanya akan menjadi slogan belaka apabila tidak dimulai dari tertib kearsipannya.
Perpustakaan dan kearsipan mempunyai bidang garapan yang sama, yakni sama-sama mengelola informasi. Perbedaannya, kalau perpustakaan mengelola informasi dalam bingkai information product, yakni informasi yang sengaja diciptakan untuk didesiminasikan kepada publik. Adapun kearsipan mengelola informasi terutama information by-product, yakni informasi yang lahir karena adanya kegiatan ogranisasi atau institusi. Adapun pustakawan dan arsiparis dianggap sebagai petugas professional yang rumpunnya sama, sebagaimana tercantum dalam Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009.  Jabatan fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.[4] Begitu juga kalau dilihat dari tunjangan fungsional antara pustakawan dan arsiparis terlihat sama persis.[5]
ARSIPARIS
No.
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
1
ARSIPARIS AHLI
Arsiparis Utama
Arsiparis Madya
Arsiparis Muda
Arsiparis Pertama
Rp 550.000,00
Rp 413.000,00
Rp 303.000,00
Rp 202.000,00
2
ARSIPARIS
TERAMPIL

Arsiparis Penyelia
Arsiparis Pelaksana Lanjutan
Arsiparis Pelaksana
Rp 220.000,00

Rp 202.000,00
Rp 197.000,00

PUSTAKAWAN
No.
Jabatan Fungsional
Jabatan
Besar Tunjangan
1
PUSTAKAWAN AHLI
Pustakawan Utama
Pustakawan Madya
Pustakawan Muda
Pustyakawan Pertama
Rp 550.000,00
Rp 413.000,00
Rp 303.000,00
Rp 202.000,00
2
PUSTAKAWAN
TERAMPIL

Pustakawan Penyelia
Pustakawan Pelaksana Lanjutan
Pustakawan Pelaksana
Rp 220.000,00

Rp 202.000,00
Rp 197.000,00

Oleh karena itu, tantangan dan harapan arsiparis tidak jauh berbeda dengan tantangan dan harapan pustakawan dalam rangka membangun citra diri dan menguatkan profesi. Citra diri dari profesi kearsipan tentunya dengan meningkatkan kompetensi arsiparis.
Tulisan ini hendak mengidentifikasi dan menganalisa tentang kompetensi apa saja yang perlu dimiliki arsiparis.
Karena profesi kearsipan itu hampir mirip dengan profesi pustakawan, maka beberapa kompetensi arsiparis penulis analogikan (qiyas-kan) kepada kompetensi pustakawan. Dengan mengidentifikasi kompetensi ini tentu tersimpan harapan agar profesi arsiparis dan pustakawan itu sendiri bisa membangun citra diri guna menguatkan profesi.

B.       Pengertian Arsiparis  dan Bidang Tugasnya

Dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsiparis adalah:
“seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.”[6]

Adapun menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 disebutkan bahwa:

 “Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.” [7]

Secara terminologis,  istilah arsiparis dibakukan sejak diterbitkannya Keputusan Menteri PAN tentang Angka Kredit bagi Jabatan Arsiparis[8]. Dengan pembakuan tersebut kemudian dikenal istilah profesi kearsipan sebagai substansi yang melekat pada manajemen arsip. Dalam hal ini arsiparis diberi pengertian yang terbatas yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. Arsiparis sebagai profesi harus didukung oleh substansi teoritis sebagaimana profesi lain pada umumnya.[9] Tenaga professional arsiparis adalah orang yang memiliki keterampilan, perilaku, sikap yang professional serta memiliki latar belakang teori dan minat kearsipan. [10]
Menurut penulis, arsiparis di sini ini lebih banyak berhubungan dengan kearsipan yang menangani arsip statis. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.[11]

Sebelum lahir Keputusan Menteri PAN tersebut, istilah arsiparis disebut dengan nama ahli kearsipan[12]. Adapun bidang tugasnya adalah mengembangkan, menilai dan memelihara catatan dan dokumen yang memiliki nilai sejarah, dengan rincian sebagai berikut:
a.       mengumpulkan dan menilai bahan tercatat seperti dokumen pemerintahan, catatan rapat dinas, catatan pribadi, rekaman suara dan film serta memelihara bahan yang memiliki nilai sejarah;
b.      membuat analisis dan menyediakan deskripsi singkat untuk keperluan referensi dokumen yang disimpan;
c.       mengklasifikasikan dokumen dan mengatur penyimpanan dan penyajiannya;
d.      menyiapkan indeks biografi, copy, mikro film dan sarana referensi lainnya;
e.       mengatur pembuatan foto atau reproduksi lainnya agar bahan terhindar dari kerusakanakibat sering digunakan, kondisi yang tidak memenuhi syarat atau karena memiliki nilai tinggi;
f.       membantu peneliti atau pekerja riset dan pencari informasi lainnya dengan menyiapkan dokumen bagi mereka dan member saran kepada mereka mengenai sumber informasi lain.
g.      Dapat melakukan penyantunan dokumen dan arsip yang telah rusak dan dapat pula menyelenggarakan riset dan bahan-bahan arsip.[13]

Pada Permen. PAN nomor PER/3/M.PAN/3/2009, bidang tugas arsiparis diuraikan pada BAB VI tentang Rincian Kegiatan, Pasal 8.
Walaupun Undang-undang di atas dan PERMEN PAN telah menyebutkan tentang arsiparis dan tugas pokoknya, namun kedua peraturan tersebut belum merinci tentang kompetensi arsiparis yang dibutuhkan.

C.      Profesi Kearsipan

Menurut PER/3/M.PAN/3/2009, Jabatan fungsional Arsiparis berdasarkan basis pendidikan yang dimiliki diklasifikasikan menjadi dua, yaitu arsiparis tingkat keterampilan dan arsiparis tingkat keahlian.[14] Klasifikasi arsiparis ini merupakan upaya untuk mewujudkan profesionalisme arsiparis, dan pengklasifikasian ini tentunya mempengaruhi pada pembagian jenjang jabatan arsiparis dan rincian kegiatannya serta kompetensi masing-masing jenjang jabatan.
Secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan. Menurut Lasa Hs[15], profesi bukan sekedar  pekerjaan atau vacation, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian atau expertise, tanggung jawab atau responsibility, dan kesejawatan atau corporateness. Pekerjaan professional tersebut tentunya tidak akan luput dari suatu kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. Keprofesionalan seseorang akan dapat dicapai dengan bagaimana ia bekerja dengan kompetensi yang dimilikinya. Dalam hal ini kompetensi sangat erat hubungannya dengan profesionalisme seseorang. Kompetensi diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.[16] Dengan adanya suatu kompetensi, kinerja seseorang dapat diketahui tingkat kredibilitasnya.
Beberapa profesi dan kompetensinya antara lain:
1.    Pustakawan. Profesi ini telah diakui dengan telah diterbitkannya UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
2.    Guru dan Dosen.  Profesi ini telah lama diakui dengan telah diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.     Dan sebagainya.
Berkaitan dengan kompetensi arsiparis, baik dalam UU No. 43 Tahun 2009 maupun dalam Permen. PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 tidak dijelaskan kompetensi apa saja yang harus dimiliki arsiparis. Menurut Atik Widyastuti[17], kompetensi arsiparis meliputi tiga aspek, yaitu:
1.      Aspek pengetahuan (knowledge), antara lain pendidikan yang sesuai profesi, diklat yang dipersyaratkan dan memiliki pengetahuan dari pengalaman yang diverifikasikan.
2.      Aspek keterampilan (skill), antara lain keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan.
3.      Aspek sikap (attitude), antara lain adalah performa di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian.
1.      Aspek Pengetahuan (knowledge)
Aspek pengetahuan (knowledge) sebagai salah satu aspek kompetensi arsiparis nyata  sekali merupakan implementasi dari tuntutan Undang-undang terhadap arsiparis. Di dalam UU maupun Peraturan Pemerintah nyata sekali disebutkan bahwa untuk menjadi arsiparis harus melalui pendidikan dan/pelatihan tentang kearsipan.[18] Sebagai tenaga professional, arsiparis tidak boleh berhenti belajar setelah lulus pendidikan dan/Diklat, namun harus tetap belajar, karena bagaimanapun ilmu kearsipan tidak statis, akan tetapi senantiasa dinamis dan juga bisa mengadopsi ilmu-ilmu yang lain terutama teknologi informasi. Di sinilah nampak peran arsiparis sebagai makhluk pembelajar.
Menurut penulis, aspek pengetahuan di sini bukan hanya terbatas pada bidang pengelolaan kearsipan seperti ketatalaksanaan kearsipan, pengolahan arsip, perawatan dan pemeliharaan arsip, pelayanan kearsipan dan publikasi kearsipan[19] tetapi berdasarkan rincian kegiatan arsiparis pada berbagai tingkat maka kearsipan berkaitan juga dengan ilmu-ilmu antara lain ilmu sejarah, teknologi informasi, (misalnya penerapan sistem penemuan kembali arsip dengan program tertentu pada komputer, sistem manipulasi citra digital, pengelolaan arsip digital),  kimia, hukum, preservasi dan lain-lain.
2.      Aspek keterampilan (skill), antara lain keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan.
Aspek keterampilan (skill) di sini lebih banyak berkaitan dengan peran arsiparis sebagai makhluk social di mana dibutuhkan skill untuk berkomunikasi baik intrapersonal maupun interpersonal, skill dalam membangun teamwork, manajemen skill.
Apabila kita menganalogikan profesi arsiparis dengan profesi pustakawan (khususnya sebagai manajer informasi), maka arsiparis dalam era informasi seharusnya memiliki 7 (tujuh) kemampuan juga  yaitu[20]: Technical skill/Keterampilan teknis, Political skill/keterampilan berpolitik, Analytical Skills/keterampilan menganalisis, Prolem-solving skills/keterampilan memecahkan masalah, System skills/keterampilan menjadi bagian dari suatu sistem, Business skill/keterampilan entrepreneur atau wirausaha, dan People skills (seorang manajer harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi interpersonal, memahami dan peduli orang lain)

3.      Aspek sikap (attitude), antara lain adalah performa di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian.
Menurut Sudarijanto, sebagaimana dikutip oleh Wahid Nashihuddin[21], terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, seorang arsiparis haruslah bersikap profesional, bisa mandiri, siap, matang, dan siaga. Di samping itu, seorang arsiparis harus memiliki kepribadian, disiplin pribadi yang kuat, memiliki komitmen, pandai memanfaatkan peluang, motivasi tinggi, berpartisipasi aktif, dan berwawasan jauh ke depan. Selain itu, dalam upaya memantapkan arsiparis agar benar-benar profesional di bidangnya, maka perlu ada pembangunan kualitas SDM (arsiparis) dengan cara menyelenggarakan sistem Informasi Manajemen (SIM) Kearsipan yang terorganisasi dengan baik, tujuannya agar melahirkan seorang arsiparis yang inovatif, kreatif, produktif, yang diikuti dengan semangat/etos kerja yang tinggi.
Selain harus profesional, arsiparis dituntut juga untuk memiliki kesabaran yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan. Seorang arsiparis harus mampu melaksanakan profesinya dengan semangat integritas yang tinggi dan penuh tanggung jawab sebagai pengelola informasi, penjaga, dan pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang. Dalam melaksanakan profesinya, arsiparis harus bekerja tanpa diskriminiasi dalam berbagai bentuk manifestinya, dengan penuh kearifan dapat mengelola dan mendayagunakan informasi arsip untuk kepentingan nasional.

D.      Membangun Pribadi Arsiparis
Arsiparis adalah seorang profesional dengan tugas mulia, namun beberapa orang menganggap remeh atas profesi ini. Yang perlu dilakukan bukanlah balas dendam, menghindar, menyerah, apalagi sakit hati kepada mereka yang menganggap remeh, namun dengan membangun pribadi arsiparis, antara lain dengan[22]:
1.         Membangun kepercayaan diri. Pepatah mengatakan bahwa kepercayaan diri adalah kunci sukses. Arsiparis harus menjadi subyek, bukan obyek. Arsiparis harus menjadi penilai atas dirinya sendiri dan penilai profesi yang lain, bukan obyek yang dinilai, apalagi dinilai rendah. Untuk mencapainya maka harus dibangun mental berkompetisi yang kuat dan  pengembangan kepercayaan diri, yang  dapat ditingkatkan dengan memperluas pengetahuan, memenangkan sebuah kompetisi, keberhasilan dalam bekerja, dan sebagainya.
2.         mempercantik citra diri. Siapapun yang tidak memiliki citra yang baik, maka secara otomatis tidak akan memiliki daya saing yang tinggi. Pembangunan citra meliputi tingkat pendidikan, kecakapan dan kemampuan, dan penampilan. Penampilan disini bukan saja dalam hal penampilan fisik, tetapi juga secara intelektual. Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit banyak mempercantik citra diri. Secara intelektual, arsiparis yang baik akan sering banyak tampil, baik dalam hal mengemukakan pendapat, mengutarakan argumen, maupun dalam hal kepemimpinan dalam menjalankan sebuah sistem.
3.         mengembangkan potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan perencanaan strategi serta siap berkompetisi.
4.         Mengembangkan organisasi profesi. Seorang arsiparis tidak bisa berkembang kalau hanya sebagai makhluk indivudi. Sebagai makhluk social dan professional sudah seharusnya arsiparis juga mengikuti organisasi profesinya.

Arsiparis juga sebenarnya mirip dengan profesi pustakawan, yaitu sebagai pelayan informasi. Selayaknya, seorang arsiparis di Ruang Layanan informasi memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Berwawasan luas, khususnya tentang khasanah arsip yang dimilik lembaganya;
2.   Mampu memberikan arahan kepada pengguna arsip yang akan melakukan penelitian dan berperan sebagai konsultan pembaca;
3.   Trampil memberikan pelayanan dan penggunaan sarana bantu baca arsip;
4.   Memberikan perlakuan yang baik dan benar terhadap arsip;
5.   Selektif dan teliti dalam meneliti berkas arsip sebelum dan sesudah dipinjam;
6.   Ramah dan senantiasa siap memberikan bantuan pelayanan;
7.  Menguasai kemampuan bahasa, minimal bahasa Inggris baik aktif maupun pasif.[23]

E.       Kesimpulan

Dari beberapa uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa:
1.    Arsiparis merupakan tenaga professional di bidang kearsipan.
2.    Lahirnya UU No. 43 Tahun 2009 dan Peraturan-peraturan lainnya memperkuat posisi arsiparis sebagai tenaga professional.
3.    Untuk menjadi arsiparis yang professional dibutuhkan kompetensi, baik kompetensi knowledge (pendidikan dan pelatihan), skill (keterampilan) maupun attitude (sikap dan performa arsiparis).
4.    Sebagai profesi yang mulia maka perlu dibangun pribadi arsiparis melalui membangun kepercayaan diri, mempercantik citra diri dan selalu mengembangkan potensi diri serta mengembangkan organisasi profesi kearsipan.

DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin DR,  Profesionalisme Arsiparis dan Evaluasi Kerja, diakses dari kompetensiarsiparis 1. pdf
Effendhie, Machmoed,  “Arsip dan Arsiparis Indonesia: sebuah Catatan Kecil” dalam Buletin Kearsipan "Khazanah" Volume I No 1, September 2008 versi elektronik, diunduh dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=40,  pada  tanggal 13-3-2012 jam 14. 39 WIB.

Indonesia, (1987),  Klasifikasi Jabatan Indonesia,  Jakarta: Armas Duta Jaya.

Ismiatun, Diah, Manajemen Arsip Statis: Langkah Pendayagunaan Arsip Statis Hingga Layanan Publik. Dalam Suara Badar Vol. 1/3/2001

Lampiran Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan.

Lasa Hs, (2009),  Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Nashihuddin, Wahid,  Arsip: Alat Perjuangan dan Integritas Bangsa, diakses dari http://www.pdii.lipi.go.id/read/2011/08/23/arsip-alat-perjuangan-dan-penjaga-integritas-bangsa.html pada tanggal 21 Maret 2012 Jam 19.45 WIB.

Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab V Pasal 7 (1), versi elektronik.
Robert D. Stueart dan Barbara D. Moran.(2002) Library and Information Center Management. 6 th ed.—Westpoint, Conn: Libraries Unlimited.

Setyawan, Herman, Membangun Pribadi Arsiparis, diakses dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=72,   pada tgl 13-3-2012 jam 14. 35 WIB.

Tim Penyusun,(1989)  Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. 2. Jakarta: Departemen Pendidikan & Kebudayaan dan Balai Pustaka.

UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan versi elektronik.
Wiyastuti, Atik , Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan, diakses dari kompetensi arsiparis.pdf.



[1] Tulisan ini merupakan makalah individu yang pernah dipresentasikan pada tanggal 22 Maret 2012 dan sudah direvisi berdasarkan beberapa koreksi dan masukan.
[2] Mahasiswa Program Studi Interdisiplinary Islamic Studies, Konsentrasi Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2011.
[3] Machmoed Effendhie, “Arsip dan Arsiparis Indonesia: sebuah Catatan Kecil” dalam Buletin Kearsipan "Khazanah" Volume I No 1, September 2008 versi elektronik, diunduh dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=40,  pada  tanggal 13-3-2012 jam 14. 39 WIB.


[4] PER/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 2, versi elektronik
[5]Lampiran Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan.
[6] UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan BAB I Pasal 1 (10) versi elektronik.
[7] PER/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab I Pasal 1 (1), versi elektronik.
[8] Ibid.
[9] Burhanuddin DR,  Profesionalisme Arsiparis dan Evaluasi Kerja.pdf., hlm. 1.
[10] Ibid.
[11] UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan BAB I Pasal 1 (7) versi elektronik
[12] Klasifikasi Jabatan Indonesia, Kelompok Jabatan 191.30 (Jakarta: Armas Duta Jaya, 1987), hlm. 195.
[13] Ibid.
[14] PER/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Bab V Pasal 7 (1), versi elektronik.
[15] Lasa Hs, Kamus Kepustakawanan Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009), hlm. 288-289.
[16] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. 2 (Jakarta: Departemen Pendidikan & Kebudayaan dan Balai Pustaka, 1989), hlm. 453.
[17] Atik Wiyastuti, Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan, diakses dari kompetensi arsiparis.pdf, hlm. 2.
[18] Lihat lagi definisi arsiparis pada UU No. 43 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 (10).
[19] Lihat Bab IV Pasal 6 poin b  Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009.
[20] Robert D. Stueart dan Barbara D. Moran. Library and Information Center Management. 6 th ed.—Westpoint, Conn: Libraries Unlimited, 2002: p. 468-9
[21] Wahid Nashihuddin, Arsip: Alat Perjuangan dan Integritas Bangsa, diakses dari http://www.pdii.lipi.go.id/read/2011/08/23/arsip-alat-perjuangan-dan-penjaga-integritas-bangsa.html pada tanggal 21 Maret 2012 Jam 19.45 WIB.
[22]Herman Setyawan, Membangun Pribadi Arsiparis, diakses dari http://arsip.ugm.ac.id/buletindetil.php?id=72, ,  pada tgl 13-3-2012 jam 14. 35 WIB.
[23]Diah Ismiatun, Manajemen Arsip Statis: Langkah Pendayagunaan Arsip Statis Hingga Layanan Publik. Dalam Suara Badar Vol. 1/3/2001, hlm. 18.

10 komentar:

  1. Kredit poin yang terdapat di dalam buku kerja arsiparis (keputusan bersama kepala ANRI dan Kepala BKN) secara detil perlu direvisi, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan kualifikasi yang minimal D3. Detil Kredit Poin masih terlihat bahwa hasil kerja untuk kualifikasi SMA. contohnya kredit poin :ketatalaksanaan arsip seperti mencatat surat (1 catatan memiliki kredit poin 0,0001.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Sdr. Nurul Muhamad. Terima kasih atas komentarnya. Kredit poin untuk arsiparis dan pustakawan memang begitu kecil, tidak sebanding dengan profesi lainnya.Namun ke depan diharapkan ada peningkatan apresiasi terhadap profesi pustakawan dan arsiparis baik apresiasi terhadap kinerja maupun terhadap kesejahteraannya. Bukankan akhir-akhir ini wacana sertifikasi pustakawan dan arsiparis sudah menggelinding?

      Hapus
  2. Mungkin kini tiada yang peduli dengan nasib arsiparis, kalau kita merujuk pada Perpres no. 16 s/d 22 Tahun 2013 tentang Beberapa Tunjangan Jabatan Fungsional PNS - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2013/03/17/perpres-no-16-sd-22-tahun-2013-tentang-beberapa-tunjangan-jabatan-fungsional.html#sthash.2JKGH5NZ.dpuf

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Kalau perbedaan arsiparis dengan petugas kearsipan itu apa

    BalasHapus
  5. Ka kalau di cpns daftar arsiparis terampil. Nanti kalau udah punya ijazah s1 bisa jadi arsiparis ahli?

    BalasHapus
  6. bisa , tapi harus penyesuaian ijazah dulu setelah sk penyesuaian ijazah terbit, kemudian menempuh pendidikan pengangkatan arsiparis tk.ahli selama 1 bln di Balai latihan diklat anri di Bogor.

    BalasHapus
  7. maaf saya sedang mencari tenaga ahli yang bersertifikasi arsiparis yg berpengalaman 10 tahun apakah bisa dibantu? tks

    BalasHapus
  8. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus